Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik KPK terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Saut menyebut kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri cs sudah jauh dari nilai pemberantasan korupsi.
"Ini memang gambaran KPK semakin nggak tentu arah, baik dari sisi mengelola SDM maupun kegiatan mengelola daily business atau kegiatan mereka sehari-hari. Tapi sebenarnya gambar besarnya nilainya itu rusak sejak UU KPK baru 19/2019," ujar Saut saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).
Saut kemudian bercerita kala dia masih menjadi komisioner KPK. Waktu itu sempat ada gejolak dari pegawai KPK karena dirotasi oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk. Saut mengatakan kebijakan rotasi itu sampai digugat ke PTUN Jakarta. Menurutnya, setiap kebijakan dalam mengelola SDM itu salah satu bagian yang pasti akan disorot.
"Kalau Anda nggak mau di-checks and balances, Anda keluar dari KPK, karena semua harus di-checks and balances, event memindahkan orang, apalagi mecat, apalagi memberhentikan. Geser-geser orang saja ada respons, dan respons itu kita hargai pakai jalur formalnya, lewat PTUN, lewat pengawas internal, pimpinan bicara, dan seterusnya," ucap Saut.
Saut kemudian menghubungkan dengan pencopotan Endar dan kebijakannya saat itu merotasi pegawai KPK. Dia menduga sebenarnya Brigjen Endar sudah mengetahui penyebab mengapa dia dicopot, dan karena itulah Endar melawan keputusan tersebut.
"Kalau diambil dari cerita itu (pegawai KPK gugat PTUN) esensinya adalah tidak boleh tidak di-checks and balances, sekarang Endar kan katanya mau lapor, dan dia nggak tahu kenapa dia dibegitukan. Mungkin itu dia katakan kepada media saja, tetapi sebenarnya dalam pikiran saya, bisa jadi analisis saya salah, seseorang itu pasti sudah tahu ada orang lain 'jail' terhadap dirinya atau tidak, itu pasti, tapi silakan Endar nggak bicara ke publik, tapi dia lewat jalur formal (melapor ke Dewas KPK)," tutur Saut.
Saut lantas mempertanyakan keputusan pimpinan KPK mencopot Endar. Menurut Saut, pencopotan Endar ini membuktikan KPK saat ini jauh dari nilai pemberantasan korupsi.
"Jadi pertanyaannya adalah memang ini sekarang kepemimpinan saat ini sudah jauh sekali dari prinsip-prinsip pemberantasan korupsi, kalau prinsip pemberantasan korupsi utama itu Anda harus transparan, transparan nggak kayak gini? Ada rasa akuntabel, akuntabel nggak ini? Bertanggung jawab nggak ini? Baru terakhir conflict of interest, Anda harus bebas dari conflict of interest, makanya ketika Rasamala cs datang ke ruangan saya mempertanyakan melakukan PTUN, saya nggak ada conflict of interest di situ. Makanya saya biasa-biasa saja. Jadi kalau ada conflict of interest-nya itu semakin kelihatan, apa conflict of interest yang memulangkan Endar ini apa?" katanya.
Menurut Saut, tidak mungkin KPK mencopot seseorang jika tidak memiliki suatu alasan khusus. Terlebih lagi, menurutnya, Endar bekerja dengan benar sebagai direktur KPK.
"Kita sudah bisa bayangkan kasusnya apa, walaupun seolah-olah tidak ada kaitan dengan e-KTP, tapi ternyata ada kasus yang sedang ditangani, ada asap ada api, ini nggak ada ujug-ujug gitu. Orang itu pinter kok, orang itu perform kok, orang itu berintegritas kok, bebas secara terbuka. Kita nanti nggak tanya. Kalau kita tanya, 'Mas Endar, ada nggak rekaman waktu rapat kemarin?' Wah, ini makin ramai, pasti kita bayangkan, ada perdebatan-perdebatan tidak fair di situ," ucapnya.
Saut pun meminta kebijakan KPK yang seperti ini tidak dibiarkan. Jika tidak, pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin terpuruk.
"Intinya, ini nggak boleh dibiarkan atau negeri ini semakin terpuruk dalam pemberantasan korupsi. Sudah terlihat dari 40 indeks persepsi korupsi, anjlok 1, terus anjlok jadi 34, negeri ini sudah berbahaya banget dari pemberantasan korupsi, karena urusan-urusan politik sudah dibawa ke dalam. Ini implikasi UU 19/2019 bahwa KPK bagian dari pemerintah. Sayangnya, pemerintahnya diam saja, jadi membiarkan saja kepemimpinan seperti itu, jadi ini semakin terlihat ada indikasi jangan-jangan mereka sedang direnov," pungkasnya.
(zap/dhn)