KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dan mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antikorupsi itu. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM pun mempertanyakan dasar hukum di balik pencopotan tersebut.
Peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan KPK harus transparan terkait alasan pencopotan Endar. Dia mengatakan, jika pemberhentian Endar akibat pelanggaran etik, hal itu harus disampaikan kepada publik.
"Pemberhentian ini tidak didasarkan satu alasan hukum, yaitu telah terjadinya pelanggaran etik oleh Endar, maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang. Artinya, ini kembali pada like and dislike dari Firli Bahuri khususnya. Karena Firli sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show," kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Zaenur mengatakan tidak ada informasi yang disampaikan KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Endar. Dasar pemberhentian KPK pun mengacu pada masa tugas jenderal polisi bintang satu itu yang telah selesai di KPK per 31 Maret 2023.
"Saya sampai sekarang tidak mendapatkan informasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar sehingga jika yang bersangkutan diberhentikan dan dikembalikan ke Polri, maka saya mempertanyakan dasar hukum KPK untuk mengembalikan yang bersangkutan," jelas Zaenur.
Zaenur menyinggung soal isu pemberhentian Endar dari KPK akibat berseberangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia berharap KPK menjelaskan dengan detail dasar pemberhentian Endar.
"Apa karena hanya berbeda pendapat dengan Firli dan pimpinan lain dalam kasus Formula E dan kemudian yang bersangkutan dikembalikan? Jika itu dasarnya maka itu sewenang-wenang," katanya.
Minta Dewas KPK Proaktif
Pukat UGM juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersikap proaktif di kasus pencopotan Endar Priantoro. Menurut Zaenur, kasus ini bisa menjadi momentum bagi Dewas KPK menunjukkan tugas menjaga independensi KPK.
"Dewas perlu secara proaktif ya menunjukkan fungsinya. Ini adalah kesempatan yang baik untuk tunjukkan masyarakat Dewas punya kontribusi untuk jaga independensi KPK," jelas Zaenur.
Dia mengatakan Dewas KPK harus proaktif melakukan investigasi di balik pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Lakukan pengawasan secara proaktif. Cari informasi lakukan investigasi pemberhentian ini apakah sesuai dengan ketentuan di internal KPK tentang kepegawaian atau tidak. Kalau ini tidak sesuai maka suatu bentuk pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK," ujar Zaenur.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Ronald Worotikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Brigjen Endar
(ygs/haf)