Hakim Heran Mahasiswa IPB Bisa Tertipu Siti Aisyah Ratusan Juta Rupiah

Hakim Heran Mahasiswa IPB Bisa Tertipu Siti Aisyah Ratusan Juta Rupiah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 21:40 WIB
3 Mahasiswa IPB Bersaksi di Sidang Siti Aisyah
Foto: 3 Mahasiswa IPB Bersaksi di Sidang Siti Aisyah (Rizky/detikcom)
Bogor -

Sejumlah mahasiswa IPB menjadi saksi sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29), di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebanyak tiga orang saksi korban menyampaikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Ketiganya yang merupakan mahasiswa IPB itu menceritakan awal mula dirinya terkena tipu daya Siti Aisyah. Hingga mereka menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian jutaan rupiah.

Hakim kemudian tampak heran dengan para korban yang merupakan mahasiswa. Sebab, mereka bisa dengan mudah tertipu Siti Aisyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalian ini mahasiswa, orang yang berpendidikan. Ini dalam hal punya kegiatan mau cari dana, kok malah keluarin dana, logikanya gimana ini," kata Hakim, Selasa (31/1/2023).

"Malah kamu yang ngeluarin duit, kamu aja perlu biaya. Artinya kan jadi duitmu itu yang kamu serahkan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga saksi mengatakan bahwa Siti Aisyah meminta mereka membeli barang secara fiktif dari marketplace. Dengan dalih untuk meningkatkan rating toko.

Hakim sempat bingung kepada pada korban sebab mereka mudah percaya kepada Siti Aisyah.

"Tadinya untuk sekadar menaikkan rating toko, tapi kok ada sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi, kok percaya kamu? Apa hubungannya dengan rating," tanya Hakim.

"Karena awalnya pelaku bilang kalau buat modal usaha bisnisnya itu," jawab salah satu saksi korban, Fidi.

Simak juga video 'Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB':

[Gambas:Video 20detik]



Dakwaan untuk Siti Aisyah. Simak di halaman selanjutnya.

Siti Aisyah Didakwa Tipu dan Gelapkan Duit

Diketahui, Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Upaya tipu daya terdakwa dilakukan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Bahwa Terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di PN Cibinong, Selasa (24/1).

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:

Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads