Jaksa di Dakwaan Haris Azhar: 'Lord' untuk Luhut Dapat Bermakna Negatif

Dakwaan Haris Azhar

Jaksa di Dakwaan Haris Azhar: 'Lord' untuk Luhut Dapat Bermakna Negatif

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 11:29 WIB
Fatia di sidang Haris Azhar (Rumondang-detikcom)
Sidang Haris Azhar (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengatakan Haris Azhar mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan menyiarkan berita bohong dalam video yang diunggah Haris berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'. Menurut jaksa, kalimat 'lord' itu memiliki makna negatif.

"Penggunaan kata lord dapat memiliki makna negatif yang mana julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung, selain juga jenderal BIN terlibat dalam operasi militer dalam rangka mendapatkan kepentingan atau keuntungan secara ekonomi demi berlangsungnya operasi militer Intan Jaya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Senin (3/4/2023).

"Lalu tanda baca - (strip) pada frasa relasa ekonomi-ops militer Intan Jaya menunjukkan rangkaian makna yang tidak terpisahkan bahwa kegiatan operasi militer Intan Jaya dianggap memiliki muatan ekonomi (bisnis) yang beromzet besar dan menguntungkan," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menyoroti kata 'ada' yang berada di judul video yang diunggah Haris Azhar di YouTube. Menurut jaksa, kata 'ada' itu secara tidak langsung bermakna bahwa Luhut terlibat dalam kegiatan ekonomi dan operasi militer Intan Jaya.

"Kemudian, kata 'ada' yang artinya saksi Luhut Pandjaitan dianggap terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi-ops militer Intan Jaya tanda seru ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan, maupun rasa emosi yang sangat kuat terkait keterlibatan saksi Lihit Pandjaitan dalam kegiatan ekonomi ops-militer Intan Jaya," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Luhut tidak terima jika dituduh seperti itu. Luhut mengaku kecewa dan merasa nama baiknya diserang.

"Saksi Luhut Panjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang', lalu Luhut mengatakan 'di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan'," ujar jaksa sambil menirukan kata-kata Luhut.

Terkait kekecewaanya itu, jaksa mengatakan Luhut sempat mengirimkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Somasi dilayangkan dua kali, namun tidak digubris oleh Haris dan Fatiah.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads