Jaksa mengatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kecewa atas video unggahan Haris Azhar dalam video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'. Jaksa mengatakan Luhut sudah melayangkan somasi ke Haris.
Awalnya, jaksa mengatakan Luhut ditampilkan video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di kantornya oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono. Setelah melihat video itu, Luhut mengaku kecewa dan merasa nama baik dan kehormatannya diserang.
"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut juga keberatan jika namanya disandingkan dengan kata 'lord'. Jaksa menilai kata 'lord' itu adalah bermakna negatif yang mana julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.
Terkait kekecewaannya itu, jaksa mengatakan Luhut sempat mengirimkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Somasi dilayangkan dua kali.
"Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf, namun somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan," kata jaksa.
"Kemudian saksi Luhut Pandjaitan memberikan somasi kedua atau terakhir, akan tetapi permintaan saksi Luhut tidak dipenuhi terdakwa dan saksi Fatiah dengan berbagai alasan," imbuh jaksa.
Karena somasi tidak ditanggapi, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun bergulir hingga persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak Video: Haris Azhar Kena Tegur Hakim Gegara Jawaban Nyeleneh soal Tempat Lahir
Saksikan juga Sudut Pandang: Menanti Solusi Krisis Air Untuk Warga Ibu Kota