Fatia Maulidiyanty duduk di kursi pengacara saat sidang dakwaan Haris Azhar dalam perkara pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dimulai. Majelis hakim pun meminta Fatia, yang juga terdakwa dalam kasus ini, pindah ke kursi pengunjung.
Pantauan detikcom di PN Jaktim, Senin (3/4/2023), mulanya jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan hal tersebut kepada majelis hakim. Hakim kemudian meminta Fatia pindah.
"Kami rasa Fatia sebagai terdakwa tidak tepat untuk berada di situ (kursi penasihat hukum)," kata Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Fatia ya (melihat Fatia), Saudara tidak etis untuk duduk di situ," ujar hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
![]() |
Fatia, yang terlihat mengenakan kemeja hitam, langsung berdiri dan pindah ke kursi pengunjung. Dia duduk di baris pertama sebelah kanan kursi pengunjung.
Seperti diketahui dalam sidang ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diadili secara terpisah. Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak Video: Haris Azhar Kena Tegur Hakim Gegara Jawaban Nyeleneh soal Tempat Lahir
Saksikan juga Sudut Pandang: Menanti Solusi Krisis Air Untuk Warga Ibu Kota