Bikin Onar Masuk Masjid di NTB Pakai Alas Kaki, WN Prancis Dideportasi

Bikin Onar Masuk Masjid di NTB Pakai Alas Kaki, WN Prancis Dideportasi

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2023 17:47 WIB
Imigrasi Mataram deportasi WN Prancis gegara masuk masjid tanpa alas kaki (dok.istimewa)
Imigrasi Mataram mendeportasi WN Prancis gegara masuk masjid tanpa melepas alas kaki. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Mataram bersama Ditintelkam Polda NTB menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial ER (51). ER ditangkap karena membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Batu Bolong, Lombok Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Slamet Wahono, mengatakan kasus ini terjadi pada Sabtu (25/3) dini hari. ER ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa (28/3).

"Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Slamet seperti dilihat dari Instagram resmi Imigrasi Mataram, Sabtu (1/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet mengatakan tindakan ER bermula saat warga Prancis ini datang ke Masjid Nurul Huda. Warga Prancis ini mempertanyakan suara bising dari masjid yang dinilai mengganggunya.

"Di masjid tersebut ER mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya," jelas Slamet.

ADVERTISEMENT

Namun upaya protes dari ER itu mendapatkan respons keras dari warga. Pasalnya, saat datang ke area dalam masjid, ER menolak melepas alas kakinya.

Slamet menyebut warga telah meminta ER melepas alas kakinya itu. Namun teguran para warga tidak direspons.

ER, kata Slamet, bahkan menantang para warga di lokasi untuk merekam aksinya itu dan menyebarkan ke media sosial.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Menteri Yasonna Kaji Wacana Penghapusan VoA untuk WN Rusia dan Ukraina

[Gambas:Video 20detik]




"Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut," jelasnya.

Warga lalu mengamankan ER ke pengurus desa hingga akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

"Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepada Dusun Batu Bolong, dan laporan wajib diteruskan kepada pihak berwajib," jelasnya.

Hasil pemeriksaan ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga negara Prancis itu dikenai sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi hari ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads