Sidang AG Digelar Tiap Hari, Jatuh Vonis Sebelum Idul Fitri

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2023 07:30 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar setiap hari. Sementara itu, ditargetkan vonis akan dijatuhi sebelum Idul Fitri.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan masa penahanan AG habis pada 17 April mendatang. Lalu waktu pelaksanaan hari sidang putusan itu merupakan kewenangan hakim tunggal.

Adapun hakim tunggal itu adalah Sri Wahyuni Batubara. Djuyamto menjelaskan masa penahanan terdakwa anak terbatas.

"(Masa tahanan AG habis) 17 April," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Sidang Putusan Sela Senin Depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Putusan sela akan dibacakan pekan depan.

"(Sidang agenda jawaban jaksa atas eksepsi AG) sudah dilaksanakan. Nanti putusan sela hari Senin (3/3)," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3).

AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Lihat Video: Buka-bukaan Rafael Alun, Asal-usul Harta hingga Kelakuan Mario Dandy






(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork