Tarif Prostitusi WN Uzbekistan-Maroko Belasan Juta, Pelanggan Mayoritas WNI

Tarif Prostitusi WN Uzbekistan-Maroko Belasan Juta, Pelanggan Mayoritas WNI

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 18:39 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko. Keduanya ditangkap terkait praktik prostitusi online.
Konferensi pers Imigrasi. (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Petugas Imigrasi mengamankan perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27), dan WN Maroko, MBS (24), terkait kasus prostitusi online di Jakarta Barat (Jakbar). Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan pelanggan prostitusi keduanya mayoritas warga negara Indonesia (WNI).

"Pelanggannya hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi, WNI," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Silmy mengatakan kedua WNA itu diduga menggunakan modus perjanjian secara online dengan lelaki hidung belang. Mereka kemudian bertemu di hotel yang telah disepakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses," kata Silmy.

Silmy mengatakan kedua WNA menyediakan jasanya melalui situs online. Saat kedua WNA ini tengah melancarkan aksinya, mereka terciduk sehingga diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

"Ini pesannya melalui online, situs online, baik dari si penyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu berjanji, terus kemudian di suatu hotel. Kemudian setelah bukti cukup kita dapati di situ kita melakukan pengamanan," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan RZ dan MBS diamankan di dua hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Ada sejumlah barang bukti yang ditemukan.

"Petugas lalu mengamankan RZ beserta barang bukti berupa sebuah paspor kebangsaan Uzbekistan milik saudara RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik saudara RZ," kata Wahyu.

"Petugas lalu mengamankan sebuah paspor kebangsaan Maroko milik saudara MBS, satu lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp 2.300.000, serta telepon genggam milik saudara MBS yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online," sambungnya.

Wahyu menyebut keduanya memasang tarif beragam kepada kliennya. Wahyu membeberkan tarif yang dipatok hingga belasan juta.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ucapnya.

Simak Video '2 Wanita WNA Diciduk Imigrasi Jakbar Gegara Prostitusi Online':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads