Petugas Imigrasi Nyamar Jadi Pelanggan demi Ungkap Prostitusi WN Uzbekistan

Petugas Imigrasi Nyamar Jadi Pelanggan demi Ungkap Prostitusi WN Uzbekistan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 17:27 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko. Keduanya ditangkap terkait praktik prostitusi online.
WN Uzbekistan pelaku prostitusi online (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

WN Uzbekistan berinisial RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), ditangkap petugas Imigrasi terkait kasus prostitusi. Kasus ini terbongkar setelah petugas Imigrasi menyamar menjadi pembeli.

Hal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakarta Barat.

"Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra, Jumat (31/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menyebut pada Jumat (17/3), petugas Imigrasi menangkap RZ di sebuah hotel di Taman Sari. RZ mengaku dibantu seseorang WNA berinisial SA, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan Saudari RZ.

"Namun keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri," kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

Petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai USD 200, serta telepon seluler Saudara RZ.

"Pada Selasa, 28 Maret 2023, petugas kembali melakukan undercover buying pada pukul 19.30 WIB," imbuh Wahyu.

Penyamaran itu dilakukan hotel berbeda namun masih kawasan Taman Sari. Di sana, petugas mengamankan perempuan Maroko berinisial MBS.

"Dalam praktiknya, Saudara MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ujar Wahyu.

Dari tangan MBS, petugas mengamankan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon seluler Saudara MBS.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," imbuh Wahyu.

Simak Video '2 Wanita WNA Diciduk Imigrasi Jakbar Gegara Prostitusi Online':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads