Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Hasnaeni alias 'Wanita Emas'. Sidang diagendakan digelar pekan depan.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara akan digelar Senin (3/4/2023), di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat. Selain soal pelecehan, terdapat satu laporan lagi yang akan disidang.
"Insyaallah, Senin siang jam 2," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heddy mengatakan DKPP berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan perkara-perkara yang masuk. Dia mengatakan untuk putusan dua perkara mengenai Ketua KPU RI masih dalam proses drafting.
"Kita melakukan sama semua perkara kan. Ya kalau bisa cepat kita selesaikan cepat, jadi besok Senin, insyaallah ya, putusannya masih di draf semoga selesai," ujarnya.
Diketahui, perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada aduan ini, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'.
Sementara, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
(amw/aik)