Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Sidang Suap Hakim Agung Pekan Depan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 15:05 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (dok. detikcom)
Jakarta -

Tim jaksa KPK akan menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam sidang kasus suap hakim agung. Hasbi akan menjadi saksi bagi terdakwa hakim agung Sudrajad Dimyati.

Sidang kasus suap hakim agung Sudrajad akan digelar pada Rabu (5/4) di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dalam sidang itu, KPK akan menghadirkan dua orang saksi berstatus hakim agung.

"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim untuk hadir pada agenda sidang Rabu (5/4) di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Hasbi Hasan juga akan memberikan kesaksian pada sidang tersebut. Selain itu, Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto turut dihadirkan jaksa.

"Pada sidang dimaksud, tim jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto," ujar Ali.

"Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan dimaksud," tambahnya.

Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Suap Hakim Agung

KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menduga aliran uang suap di kasus tersebut turut diterima oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Benar, kalau kita ikuti dari fakta sidang sejauh ini ada petunjuk dugaan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/3).

Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (9/3). Hasbi dicecar soal pengetahuannya tentang aliran uang di kasus tersebut.

Keterangan Hasbi Hasan saat ini masih dianalisis tim penyidik. Peluang adanya tersangka baru dalam kasus suap hakim agung pun terbuka.

"KPK dalami terkait aliran uang tersebut. Yang dari fakta persidangan perkara ini ternyata terbilang jumlahnya besar. Bila ditemukan alat bukti cukup, siapa pun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.




(ygs/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork