Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Putusan sela akan dibacakan pekan depan.
"(Sidang agenda jawaban jaksa atas eksepsi AG) sudah dilaksanakan. Nanti putusan sela hari Senin (3/3)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Djuyamto mengatakan sidang AG digelar secara maraton lantaran masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas. Dia menyebutkan masa tahanan AG habis pada 17 April 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Masa tahanan AG habis) 17 April," ujarnya.
AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).
Simak Video 'Pihak AG Pacar Mario Bakal Siapkan Saksi Jika Eksepsi Ditolak':