Pengacara David: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

Pengacara David: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 10:47 WIB
Jakarta -

Pengacara Cristalino David Ozora (17), Dendy Zuhairil Finsa, menyebut jaksa penuntut umum meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15). Dia menuturkan hal itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup ketika menanggapi eksepsi AG.

"Iya, kira-kira gitu. Intinya, pada pokoknya begitu, (jaksa minta hakim) menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata Dendy kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (31/3/2023).

Dendy mengatakan pelaksanaan sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi AG sudah berjalan on the track. Dia mengatakan jaksa tetap mempertahankan dakwaannya terhadap AG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi itu agendanya cuma jawaban dari jaksa atas eksepsi pengacaranya anak AG ya, jadi agendanya nggak terlalu jauh sih kalau kami lihat, sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," kata Dendy.

"Eksepsinya ya dilawan, eksepsi pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati, artinya ya sudah on the track, udah pas, udah berjalan sesuai prosedur hukumnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia mengatakan keluarga David akan menjadi saksi dalam persidangan jika eksepsi AG ditolak. Putusan eksepsi itu, kata Dendy akan digelar Senin (3/4) depan.

"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.

Dendy mengaku belum berkoordinasi terkait kesiapan orang tua David untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti. Namun dia menyebut orang tua David akan siap menjadi saksi jika dibutuhkan dalam sidang.

AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

"Pertama primer Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads