Sidang eksepsi AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) selesai. Sidang akan kembali digelar besok dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tersebut.
"Ya jadi sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini tadi jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa. Nah, setelah itu, tentu hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Djuyamto menerangkan pihaknya enggan menyampaikan isi eksepsi yang diajukan AG atas dakwaan jaksa itu. Hal itu karena, kata Djuyamto, persidangan AG digelar secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya karena sidangnya tertutup oleh umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui. Jadi, kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya, silakan ditanyakan kepada penasihat hukum Terdakwa," ujarnya.
Djuyamto mengatakan, bila eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi besok. Jaksa, kata Djuyamto, akan menghadirkan para saksi.
"(Jika eksepsi ditolak) langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," ujarnya.
AG Didakwa Penganiayaan Berat
Diketahui, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah digelar di PN Jaksel. AG didakwa pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
"Pertama primer Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Simak Video 'Kuasa Hukum AG Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa':