Kuasa hukum AG (25), Mangatta Toding Allo, mengungkapkan kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Cristalino David Ozora (17). Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh AG dan orang tua AG saat musyawarah diversi.
"Kami kemarin juga sudah berkesempatan mempertemukan orang tua anak AG dengan pihak keluarga dari anak korban anak D, dengan pamannya Pak Rustam dan memang sudah berkesempatan langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan simpati dan doa kepada anak D untuk semoga segera pulih kondisinya," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
"Orang tua dan anak AG kemarin sampaikan (permintaan maaf)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya menghormati keputusan keluarga David yang menolak damai dalam musyawarah diversi kemarin. Diketahui, diversi AG dan keluarga David berakhir deadlock.
"Kami ingin menyampaikan dulu tanggapan kami soal diversi kemarin, kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti pihak keluarga apabila memang belum bisa menerima diversi ini sebagaimana yang diinginkan oleh pihak keluarga dari AG dan kami sangat menghormati itu," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya sudah membacakan nota keberatan dalam eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun dia tak bicara banyak terkait detail materi keberatan tersebut.
"Hari ini kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup. Jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya. Itu yang baru bisa kami sampaikan dan besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," ujarnya.
"Balik lagi itu belum bisa kami share (materi eksepsi) karena UU SPPA, jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini terkait syarat formilnya anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan hari ini," sambungnya.
Selain itu, Mangatta membenarkan pihaknya mencoba mempertemukan orang tua AG dengan keluarga David sebelum pelaksanaan diversi. Dia berharap hasil yang terbaik dalam eksepsi tersebut.
"Iya benar, kita berusaha secara semestinya. Tapi hasil diversi kemarin seperti itu maka kami menghormati keputusan dari keluarga," ujar Mangatta.
"(Harapannya) yang terbaik, amin," imbuhnya.
Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Diversi itu hanya berlangsung 30 menit.
"Kurang lebih setengah jam ya, dimulai dari jam 10.00 WIB tadi," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).
Djuyamto mengatakan musyawarah diversi AG tidak berhasil. Dia menuturkan pihak David menolak menempuh damai dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.
"Yang jelas, mereka tidak bersedia dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan," ujarnya.
Simak Video 'Kuasa Hukum AG Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa':