Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kembali digelar secara tertutup. Sidang hari ini dilanjutkan dengan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan AG.
"Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Djuyamto mengaku belum tahu apakah putusan eksepsi AG akan diputuskan hakim hari ini. Dia menerangkan hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari hakim tunggal di perkara tersebut, yaitu Sri Wahyuni Batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa, dan pembacaan putusan barangkali Senin. Tapi saya nggak tahu kalau memang nanti bisa saja hakim karena situasi penahanan yang memang pendek, bisa saja diskors atau sorenya nanti bisa saja langsung dibacakan putusan sela. Tapi ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim yang bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar sehingga sorenya putusan sela," ujarnya.
AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
"Pertama primer Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Simak Video 'Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Setiap Hari':