MUI: Dalam Kondisi Normal, Pakai Masker Saat Salat Hukumnya Makruh

MUI: Dalam Kondisi Normal, Pakai Masker Saat Salat Hukumnya Makruh

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 09:54 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam
Foto Asrorun Ni'am S (Foto: dok. BNPB)
Jakarta -

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan penggunaan masker saat melaksanakan ibadah salat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. Namun hukum ini tidak berlaku jika orang yang memakai masker itu sedang sakit.

"Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit," ujar Ni'am dilansir website MUI, Jumat (31/3/2023).

Diketahui, saat ini pemerintah telah mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ni'am mengimbau pelaksanaan ibadah dilakukan secara normal seperti sebelum adanya pandemi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal," kata Ni'am.

Guru besar ilmu fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan. Ni'am juga meminta masjid atau musala kembali menggelar karpet lagi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi menjarangkan saf.

"Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal, hukumnya makruh," ucapnya.

Hal senada dikatakan Kiai Miftah. Menurut Miftah, penggunaan masker saat pelaksanaan salat hukumnya makruh walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Miftah menjelaskan penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat, dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

"Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh," tutur Miftah.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: "Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19, hukumnya boleh dan tidak makruh."

"Fatwa ini tidak gugur karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll, yang bisa mengganggu atau menulari orang maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain," pungkas Miftah.

Simak juga 'Dokter Sarankan Tetap Pakai Masker Saat Beraktivitas di Luar':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads