Pasangan suami istri, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Keduanya resmi ditahan setelah diduga menipu jemaah umrah hingga terlunta-lunta di Arab Saudi.
Korban penipuan Abi dan Bunda diperkirakan mencapai 500-an lebih. Dengan kedok sebagai agen travel umrah PT NSWM, Abi dan Bunda menipu para korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Selain Abi dan Bunda yang merupakan owner perusahaan, direktur PT NSWM bernama Hermansyah (59) juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia umrah ini. Ketiganya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Kementerian Agama RI (Kemenag) mendapatkan laporan dari konsulat jenderal (Konjen) RI di Jeddah terkait adanya sejumlah jemaah umrah yang terlunta-lunta di Arab Saudi pada 2022 lalu. Mereka tidak bisa pulang ke Tanah Air karena tidak disediakan tiket oleh travel umrah PT NSWM.
Atas laporan tersebut, pemerintah kemudian memulangkan para jemaah tersebut. Di sisi lain, Kemenag juga melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT NSWM ini.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan animo masyarakat melaksanakan ibadah umrah meningkat pasca-COVID 19. Seiring meningkatnya animo masyarakat ini, banyak pula masyarakat yang menjadi korban penipuan travel umrah.
"Berdasarkan laporan intelijen yang kami peroleh dan respons keresahan masyarakat khususnya jamaah terjadi fenomena setelah adanya pandemi Covid-19 terjadi peningkatan animo masyarakat yang ingin ibadah umrah. Namun ternyata animo ini diikuti juga dengan meningkatnya korban dari pada tidak kejahatan terkait perjalanan umrah ini," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3).
Polda Metro Jaya sendiri menerima 24 laporan polisi (LP) terkait penipuan umrah ini. Di mana, 70 persen di antaranya terkait dengan PT NSWM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kemudian membentuk Satgassus Antimafia Umrah untuk menyelidiki kasus ini. Penyelidikan dilakukan bersama Kemenag dan saat ini jumlah korban masih terus diinventariasi.
Tersangka Utama Merupakan Residivis
Tersangka utama dalam kasus ini, Mahfudz Abdulah alias Abi merupakan residivis kasus serupa. Abi tercatat pernah dibui karena menipu para jemaah umrah, yang mana saat itu menggunakan label PT GAM.
"Tersangka sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama tahun 2016. Kemudian 2022 kemarin kita menemukan entry point titik masuk untuk mengungkap kasus ini yang khusus dilakukan PT NSWM," ujar Kombes Hengki.
Baca fakta lain soal tersangka Abi di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Tersangka Utama Mafia Travel Umrah Merupakan Residivis':
(mei/mei)