Pasangan suami istri, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Keduanya resmi ditahan setelah diduga menipu jemaah umrah hingga terlunta-lunta di Arab Saudi.
Korban penipuan Abi dan Bunda diperkirakan mencapai 500-an lebih. Dengan kedok sebagai agen travel umrah PT NSWM, Abi dan Bunda menipu para korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Selain Abi dan Bunda yang merupakan owner perusahaan, direktur PT NSWM bernama Hermansyah (59) juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia umrah ini. Ketiganya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sendiri terungkap setelah Kementerian Agama RI (Kemenag) mendapatkan laporan dari konsulat jenderal (Konjen) RI di Jeddah terkait adanya sejumlah jemaah umrah yang terlunta-lunta di Arab Saudi pada 2022 lalu. Mereka tidak bisa pulang ke Tanah Air karena tidak disediakan tiket oleh travel umrah PT NSWM.
Atas laporan tersebut, pemerintah kemudian memulangkan para jemaah tersebut. Di sisi lain, Kemenag juga melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT NSWM ini.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan animo masyarakat melaksanakan ibadah umrah meningkat pasca-COVID 19. Seiring meningkatnya animo masyarakat ini, banyak pula masyarakat yang menjadi korban penipuan travel umrah.
![]() |
"Berdasarkan laporan intelijen yang kami peroleh dan respons keresahan masyarakat khususnya jamaah terjadi fenomena setelah adanya pandemi Covid-19 terjadi peningkatan animo masyarakat yang ingin ibadah umrah. Namun ternyata animo ini diikuti juga dengan meningkatnya korban dari pada tidak kejahatan terkait perjalanan umrah ini," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3).
Polda Metro Jaya sendiri menerima 24 laporan polisi (LP) terkait penipuan umrah ini. Di mana, 70 persen di antaranya terkait dengan PT NSWM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kemudian membentuk Satgassus Antimafia Umrah untuk menyelidiki kasus ini. Penyelidikan dilakukan bersama Kemenag dan saat ini jumlah korban masih terus diinventariasi.
Tersangka Utama Merupakan Residivis
Tersangka utama dalam kasus ini, Mahfudz Abdulah alias Abi merupakan residivis kasus serupa. Abi tercatat pernah dibui karena menipu para jemaah umrah, yang mana saat itu menggunakan label PT GAM.
"Tersangka sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama tahun 2016. Kemudian 2022 kemarin kita menemukan entry point titik masuk untuk mengungkap kasus ini yang khusus dilakukan PT NSWM," ujar Kombes Hengki.
Baca fakta lain soal tersangka Abi di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Tersangka Utama Mafia Travel Umrah Merupakan Residivis':
PT NSWM Memiliki 316 Cabang se-Indonesia
Setelah bebas dari penjara, tersangka Mahfudz alias Abi ini kemudian mengakuisisi PT NSWM. Perusahaan travel umrah ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia, namun hanya sebagian kecil yang sudah memiliki perizinan.
"Dan ternyata kami temukan 24 LP di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang 75 persennya ini dilakukan PT NSWM, sehingga kerugian mendekati Rp 100 miliar," katanya.
Polisi menduga masih banyak korban lainnya dari PT NSWM ini, mengingat perusahaan tersebut tersebar di 316 cabang dan hanya 48 cabang yang sudah mengantongi izin.
"Patut diduga korban akan lebih banyak lagi, bukan hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi juga di wilayah lain di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Tersangka Utama Berganti Nama
Untuk menghilangkan jejak hitam dirinya seorang residivis, Mahfudz mengganti identitas. Ia mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisi.
"Kemudian tersangka juga agar tidak ketahuan residivis, yang bersangkutan mengganti namanya. Yaitu Mahfudz Abdulah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (30/3).
![]() |
Hengki mengatakan, dengan identitas tersebut, dia membeli atau mengakuisisi PT NSWM. Pergantian nama ini untuk mengelabui lantaran dia pernah ditangkap dengan kasus serupa saat menjabat pimpinan di perusahaan PT GAM pada 2016.
"Yang bersangkutan membeli PT NSWM agar tidak ketahuan. Karena yang bersangkutan punya PT lagi yang lain yang sudah ditindak Polda Metro Jaya pada 2016, PT Garuda Angkasa Mandiri," ujarnya.
Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M
Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.
Bunyi Pasal 126 UU No.8/2019 berbunyi:
"PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1O.OOO.O00.000,0O (sepuluh miliar rupiah)."
Baca selanjutnya: modus operandi....
Tiga Modus Operandi Mafia Umrah
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan ada 3 modus operandi yang dilakukan oleh Mahfudz dalam melakukan penipuan ini. Salah satunya dengan menjual paket umrah yang lebih murah, di bawah referensi Kemenag.
Paket perjalanan umrah dimulai dari sekitar Rp 36 jutaan. Kemudian PT NSWM melakukan promosi melalui medsos dengan testimoni jemaah yang sudah diberangkatkan.
"Jadi pintar, yang pertama keberangkatan awal itu sudah sesuai bahkan dibuat sebagus mungkin untuk menarik jemaah berikutnya," katanya.
Modus berikutnya adalah dengan memalsukan QR code. Jemaah yang berangkat rupanya menggunakan barcode yang lama yang pernah digunakan oleh jemaah lain yang pernah ke Arab Saudi.
"Kemudian travel ini memalsukan QR code. Ini fatal karena berisi data-data jemaah, antara foto dan QR code berbeda. Jadi jemaah kalau hilang di Arab itu susah dideteksi," imbuh Hengki.
Selanjutnya adalah modus tiket hangus 'yang dihidupkan kembali'. Jemaah dimintai pembayaran ekstra untuk 'menghidupkan kembali' tiket yang sudah hangus.
"Kemudian modusnya lagi tiket hangus bisa dihidupkan lagi menambah uang Rp 2,5 juta. ini kami sedang selidiki kok bisa ada modus ini," ujar Hengki.
![]() |
PT NSWM Sudah 2 Kali Diperingatkan
Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan sudah mengendus gelagat mafia travel umrah, PT NSWM, yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi. PT NSWM juga sudah dua kali diperingatkan oleh Kemenag.
"Sebenarnya Kementerian Agama, khususnya dari Direktorat Pembina Umrah dan Haji Khusus, sudah cukup lama mengendus (PT) Naila ini," kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, Kamis (30/3/2023).
Mujib mengatakan sejak 2022 bermunculan masalah di perusahaan milik Mahfudz Abdulah alias Abi (52) tersebut. Salah satunya jemaah yang mengeluh gagal berangkat ibadah ke Arab Saudi.
Mujib mengaku Kemenag pun sudah memberikan dua kali peringatan kepada perusahaan tersebut. Meskipun masalah bermunculan, Kemenag belum bisa menindak PT NSWM, termasuk memasukkannya ke daftar hitam.
"Iya sudah melakukan peringatan, tetapi memang belum kita masukan daftar hitam atau belum kita blacklist. Bahkan mungkin sampai hari ini nama Naila Syafaah masih juga terdaftar di dalam Kemenag, baik di umrah Jeddah maupun di Haji Pintar," ujarnya.
Alasannya, masih banyak jemaah yang menggunakan jasa PT NSWM yang belum diberangkatkan umrah. Selain itu, saat itu PT NSWM berjanji akan memberangkatkan jemaah yang tertunda.
"Kami waktu itu mempertimbangkan karena jamaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan. Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah baik yang lunas maupun cicilan jemaah Naila itu masih ada," jelasnya.