Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal mafia umrah PT NSWM milik Mahfudz Abdulah alias Abi (52), yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah. Kemenag mengungkap alasan perusahaan tersebut lolos dari pengawasan.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, mengatakan euforia jemaah dan longgarnya perizinan perusahaan menjadi penyebabnya.
"Euforia jemaah ditambah lagi dengan gampangnya izin berusaha yang sudah semakin longgar, menjadikan kami juga agak keteteran," kata Mujib di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Mujib mengatakan pihaknya tidak melakukan verifikasi setiap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi. Kemenag hanya meminta penanggung jawab untuk mengecek apakah semua sesuai atau tidak. Mujib menjelaskan, jika terdeteksi adanya kepalsuan jemaah, pihaknya hanya melakukan uji sampel dari total jemaah yang berangkat.
"Nah, untuk di Soetta, yang kita lakukan adalah meminta mengkonfirmasi ulang tidak per jemaah, jadi hanya tour leader-nya saja. Kita hanya memastikan saja bahwa jemaahnya saja berangkatnya sesuai yang direncanakan jumlahnya sama," ujarnya.
"Sehingga kemudian, kalau itu dipalsukan, paling biasanya kami hanya menguji sampel saja dari 50 jemaah yang berangkat paling kami hanya random, itu antara 2 sampai 10 jemaah," imbuhnya.
Mujib menambahkan pihaknya berjanji akan mengevaluasi segala celah yang ada untuk mengantisipasi munculnya kembali mafia umrah.
"Perbaikan ini harus kita sesuaikan dengan banyak hal, ada SDM, anggaran, dan seterusnya, termasuk mungkin kita perlu mengatur bagaimana flow dari perjalanan ini apakah kemudian harus melalui atau kita kumpulkan terlebih dahulu di satu titik begitu semacam umrah center, ini masih dalam kajian," imbuhnya.
Kegiatan umrah dan haji sempat terhenti karena pandemi COVID selama beberapa tahun. Pasca-COVID, euforia masyarakat untuk beribadah umrah meningkat.
"Ini secara umum spirit pemerintah Jokowi ingin memberikan kemudahan berusaha. Jadi kemudahan berusaha ini dimudahkan, persyaratan dimudahkan, kemudian dokumen dipermudah, semua dipermudah. Konsekuensinya, kami di kementerian teknis harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Jadi memang beberapa hal ketika itu diperketat tidak memungkinkan lagi," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mei/hri)