Polisi Terima 24 Laporan Mafia Umrah, 75 Persen Terkait PT NSWM

Polisi Terima 24 Laporan Mafia Umrah, 75 Persen Terkait PT NSWM

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 30 Mar 2023 18:51 WIB
Polda Metro mengungkap kasus penipuan travel umrah yang membuat jemaah telantar di Arab Saudi.
Polda Metro mengungkap kasus penipuan travel umrah yang membuat jemaah telantar di Arab Saudi. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Terungkapnya kasus agen travel umrah PT NSWM yang diduga menipu jemaah menyingkap fakta lain. Dari penelusuran polisi, sebanyak 75 persen laporan polisi terkait mafia umrah di Polda Metro Jaya terkait perusahaan tersebut.

"Kita temukan 24 laporan polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang 75 persennya dilakukan oleh PT NSWM," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Hengki mengatakan sejauh ini ratusan orang menjadi korban penipuan tersebut dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar. Namun, lanjut Hengki, jumlah korban akan bertambah mengingat PT ini memiliki ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya sedangkan PT ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia, di mana yang berizin hanya 48. Patut diduga korban lebih banyak lagi di wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka Utama Adalah Residivis

Hengki menuturkan, Mahfudz Abdulah alias Abi (52), sebagai pemilik PT Naila Syafaah, merupakan residivis kasus serupa pada 2016. Untuk itu, Hengki mengatakan pihak kepolisian akan memberikan efek jera dalam kasus kali ini.

"Kita akan terapkan pola hit dan fix, pukul dan perbaiki. Kita pukul pelaku ini yang memanfaatkan euforia jemaah, tapi justru digunakan untuk menipu, dan bagaimana ini tidak terulang, tidak terjadi lagi," jelasnya.

Hengki menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyarankan untuk melakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas bisnis ini, termasuk mengantisipasi mafia umrah lainnya.

"Saran Kapolda akan melakukan FGD bersama pihak terkait apakah itu dari Kemenag, asosiasi, jangan ada lagi jemaah yang jadi korban," ujarnya.

Dalam kasus ini, Mahfudz dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Dirut PT NSWM bernama Hermansyah (59) sudah ditahan.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads