AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), didakwa pasal penganiayaan berat terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Sidang dakwaan digelar setelah pihak David menolak damai.
Sidang dakwaan berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Sidang berlangsung secara tertutup. Berikut fakta-faktanya:
1. AG Dijerat Penganiayaan Berat Berencana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Ancaman Vonis AG Maksimal Setengah dari Pasal yang Terbukti
Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan ancaman hukuman maksimal AG adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam pengadilan.
"Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Lalu apa alasan terkait hukuman AG setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam proses persidangan. Syarief mengatakan hal itu disebabkan AG yang berstatus anak di bawah umur.
"Karena anak di bawah umur," kata Syarief kepada wartawan.
Syarief kemudian menjelaskan aturan yang menjadi dasar hukum penerapan maksimal hukuman bagi AG di kasus penganiayaan David Ozora tersebut. Dia mengatakan hal itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak.
"Dasarnya Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Pasal 79 ayat (2)," ujarnya.
Pasal 79 UU No 11 Tahun 2012 berbunyi:
(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak
pidana yang disertai dengan kekerasan.
(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
(4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Simak Video 'AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana Kasus David':
3. Pengacara Ajukan Eksepsi
Pengacara AG menanggapi dakwaan penganiayaan berat perencana ini. Pihak AG menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tadi seperti yang sudah disampaikan oleh temen-temen dari pengadilan, kami ikuti proses ini dengan sebaik mungkin. Banyak pihak juga yang terus mendoakan ini. Maka kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk untuk Ananda David pastinya," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Rabu (29/3).
Mangatta tak banyak bicara terkait dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kepada kliennya tersebut. Dia hanya mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang akan berlangsung Kamis (30/3) besok.
"Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok. (Eksepsi) besok saja kami sampaikan," ujarnya.
4. Sidang Putusan Akan Digelar Terbuka
Sidang dakwaan terhadap AG ini diketahui berlangsung secara tertutup di PN Jaksel. Nantinya, pembacaan putusan vonis AG nantinya akan digelar terbuka.
"Pembacaan putusan terbuka," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Djuyamto mengatakan pelaksanaan sidang AG akan tetap digelar tertutup. Namun, untuk pembacaan putusan akan digelar terbuka.
"Sidang tertutup," ujarnya.
5. Orang Tua David Akan Jadi Saksi
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengatakan nantinya orang tua David bakal dihadirkan sebagai saksi di sidang AG.
"Nanti di dalam sidang anak ini tentu orang tuanya Ananda David akan hadir karena beliau juga sudah sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini begitu," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).
Namun dia mengaku belum tahu kapan sidang pemeriksaan saksi itu akan digelar. Sebab, selanjutnya akan diagendakan eksepsi dari terdakwa pada Kamis (30/3).
"Masih belum (tahu kapan sidang pemeriksaan saksi), karena besok masih eksepsi dan sebagainya, mungkin minggu-minggu depan," imbuhnya.
Diketahui pada sidang dakwaan AG hari ini, keluarga David diwakili paman juga hadir secara langsung.
"Nah, pembacaan dakwaan kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban David menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," katanya.