3 Hal Penting Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi Berubah

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 30 Mar 2023 07:29 WIB
Jakarta -

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 resmi ditandatangani. SKB 3 menteri itu berisi soal perubahan dan tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Penandatangan SKB 3 menteri itu dilakukan setelah ada keputusan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). SKB 3 menteri itu diteken di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas. Berikut tiga hal penting terkait cuti bersama Lebaran 2023 yang resmi berubah.

Cuti Bersama Resmi Dimajukan dan Ditambah

Pengumuman resmi soal perubahan cuti bersama Lebaran itu disampaikan Menko Muhadjir. Dia mengatakan cuti bersama yang semula dimulai pada 21 April, dimajukan menjadi 19 April 2023.

"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir.

Selain dimajukan, cuti bersama Lebaran tahun ini ditambah satu hari. Sehingga, total libur saat Lebaran menjadi 7 hari.

"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," sambung Muhadjir.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork