Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) selesai digelar di PN Jaksel. Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni mengatakan nantinya orang tua David bakal dihadirkan sebagai saksi di sidang AG.
"Nanti di dalam sidang anak ini tentu orang tuanya Ananda David akan hadir karena beliau juga sudah sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini begitu," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).
Namun dia mengaku belum tahu kapan sidang pemeriksaan saksi itu akan digelar. Sebab, selanjutnya akan diagendakan eksepsi dari terdakwa pada Kamis (30/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih belum (tahu kapan sidang pemeriksaan saksi), karena besok masih eksepsi dan sebagainya, mungkin minggu-minggu depan," imbuhnya.
Diketahui pada sidang dakwaan AG hari ini, keluarga David diwakili paman juga hadir secara langsung.
"Nah, pembacaan dakwaan kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban David menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," katanya.
Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah digelar di PN Jaksel. AG didakwa pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Pertama primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(yld/yld)