Kapasitas Isoter Dikurangi, Dinkes DKI: Warga Bisa Isolasi Mandiri

Kapasitas Isoter Dikurangi, Dinkes DKI: Warga Bisa Isolasi Mandiri

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 23:17 WIB
Aturan Isoman Omicron: Syarat Klinis dan Syarat Rumah
Ilustrasi. Warga tengah menjalani isolasi terpusat (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengurangi kapasitas isolasi terpusat (isoter) COVID-19 di masa transisi pandemi ke endemi. Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan saat ini warga cenderung memilih melakukan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing.

"Masyarakat begitu kalau memang ada yang positif, mereka bisa sudah cukup terinfo. Jadi cara mengisolasi diri sendiri sudah bisa," kata Ani kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Ani juga mengungkap rencana mengembalikan fungsi rusun yang sebelumnya digunakan untuk lokasi isoter. Sehingga rusun-rusun tersebut bisa kembali diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kan sekarang sudah tidak ada lagi isolasi yang terkendali. Mungkin nanti akan ada persiapan pembahasan untuk dikembalikan lagi ke fungsinya," jelasnya.

Ditambah lagi, kondisi COVID-19 di Jakarta yang semakin melandai. Sehingga, Pemprov DKI memutuskan mengurangi kapasitas isoter.

ADVERTISEMENT

"Memang tingkat kebutuhannya (isoter) tidak sebesar dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengurangi kapasitas tempat isolasi terpusat COVID-19 seiring dengan melandai nya kasus. Saat ini, sebanyak 180 lokasi ditunjuk sebagai tempat isolasi dengan kapasitas 11.134 orang.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 196 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Heru Budi Hartono pada 13 Maret 2023 lalu. Aturan tersebut menggantikan Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Pemprov DKI menunjuk 184 tempat isolasi dengan kapasitas 26.134 orang. Sementara aturan baru itu menjelaskan, penyesuaian kapasitas tempat isolasi terpusat dilakukan dengan mempertimbangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Nantinya beberapa lokasi yang sebelumnya dijadikan tempat isolasi terpusat akan dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Bahwa seiring dengan meredanya kasus COVID-19 dan diberhentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tempat atau lokasi isolasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program pemerintah," demikian penjelasan dalam Kepgub yang dilihat, Senin (27/3/2023).

Sejumlah tempat isolasi terpusat yang ditunjuk antara lain tower 8 sampai dengan tower 10 Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara. Lokasi tersebut mampu menampung 3 ribu pasien COVID-19.

Selain itu, ada pula sejumlah masjid, GOR hingga rumah dinas kelurahan yang masih dijadikan lokasi isolasi terpusat COVID-19.

(taa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads