Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 196 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Heru Budi Hartono pada 13 Maret 2023 lalu. Aturan tersebut menggantikan Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Pemprov DKI menunjuk 184 tempat isolasi dengan kapasitas 26.134 orang. Sementara aturan baru itu menjelaskan, penyesuaian kapasitas tempat isolasi terpusat dilakukan dengan mempertimbangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Nantinya beberapa lokasi yang sebelumnya dijadikan tempat isolasi terpusat akan dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Bahwa seiring dengan meredanya kasus COVID-19 dan diberhentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tempat atau lokasi isolasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program pemerintah," demikian penjelasan dalam Kepgub yang dilihat, Senin (27/3/2023).
Sejumlah tempat isolasi terpusat yang ditunjuk antara lain tower 8 sampai dengan tower 10 Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara. Lokasi tersebut mampu menampung 3 ribu pasien COVID-19.
Selain itu, ada pula sejumlah masjid, GOR hingga rumah dinas kelurahan yang masih dijadikan lokasi isolasi terpusat COVID-19. (taa/dwia)