Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tak setuju dengan panitia khusus (pansus) transaksi janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bambang Pacul sepakat jika Menko Polhukam Mahfud Md konsolidasi mengungkap transaksi janggal Rp 349 T.
"Pak Menko Polhukam inilah yang mesti melakukan audit, mengkonsolidir, namanya juga mengkonsolidasi," kata Bambang Pacul saat rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurut Bambang Pacul, Mahfud dapat merapatkan soal transaksi janggal Rp 349 T dengan PPATK hingga kementerian/lembaga lainnya. Sehingga Bambang Pacul saat ini tak setuju dengan pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadinya Bambang Pacul nggak setuju pansus today. Tapi Bambang Pacul memohon, meminta, atau memerintahkan. Ini semua kawa-kawan memakai pin semua, Pak. Karena supaya hak imunitasnya menempel, Pak," ujarnya.
Sikap Bambang Pacul berbeda dengan sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengusulkan pansus. Bambang Pacul mendorong Mahfud untuk terlebih dahulu melakukan konsolidasi menyangkut Rp 349 T.
"Dikau konsolidir dulu, nanti butuh waktu berapa, kita rapat lagi di sini. Kenapa begitu? Sampean konsolidir, dugaan saya ini, izin, jangan-jangan rapatnya tidak pernah terjadi dari 2016 kok," ucap Bambang Pacul.
"Masa nggak ada follow up? Ada laporan PPATK nggak ada follow up?" imbuhnya.
Sebelumnya, muncul usulan pembentukan pansus di rapat Komisi III DPR bersama Mahfud Md. Usulan pembentukan pansus ini buntut polemik dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu.
"Yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan dan saya kira ini harus dibuat terang benderang kenapa begitu karena kita tahu bahwa kementerian keuangan adalah hulu dari sistem pengelolaan keuangan negara," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Mulfachri Harahap.
Mulfachri menyinggung soal pembentukan pansus di kasus mega skandal Bank Century. Meski tak sempurna penyelesainnya, ia menyebut setidaknya bisa membuka kasus menjadi terang.