Legislator Sindir Mahfud: Saya Tak Dengar Budi Gunawan Buka Info ke Publik

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 21:37 WIB
Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud Md, Rabu (29/3/2023). (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri menyoroti penjelasan Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud Md yang mengaku tidak dilarang membeberkan informasi dari kementerian dan lembaga, termasuk BIN, saat rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Nurizka mengaku tidak pernah mendengar Kepala BIN Budi Gunawan membuka informasi ke publik.

"Saya ingin bertanya, ingin mengetahui apa motivasi dasar prof membuka hal ini ke masyarakat dan publik, yang notabenenya hal bisa diluruskan di ranah internal bersama Kemenkeu selaras dengan tupoksi PPATK dalam hal ini terkait TPPU," kata Rizka dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Rizka menyinggung ucapan Mahfud Md yang sebut kerap mendapat informasi dari Kepala BIN, Budi Gunawan, dan hal itu tak dipermasalahkan meski bukan tupoksinya. Rizka mengatakan informasi yang disampaikan Budi Gunawan tak dibeberkan kepada publik.

"Karena terkait info intelijen ini Prof, tidak seharusnya disampaikan di media massa, mungkin tadi tanggapan Prof apakah Budi Gunawan menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mungkin akan saya jawab saya tidak dengar itu sampai saat ini," ujar Mahfud.

"Yang ingin saya sampaikan di sini, dapat disampaikan saja di ranah internal agar tidak terjadi kegaduhan publik. Tapi bukan berarti DPR menghalang-halangi terkait hal ini," sambungnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menjawab kritik anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan soal mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurut Mahfud, dia tidak dilarang untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga.

"Beranikah Saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Polhukam," kata Mahfud di depan rapat Komisi III DPR.

Mahfud menantang balik anggota Komisi III DPR soal larangan dan ancaman hukuman karena mengumumkan laporan. Mahfud mencontohkan dengan Kepala BIN Budi Gunawan.

"Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44. Kan persis yang Saudara baca kepada saya," ujarnya.

Menurut Mahfud, laporan dari kementerian dan lembaga penting untuk dia. Sebab, kementerian yang dipegang Mahfud bekerja antara lain dari informasi intelijen.

"Ini penting Saudara, karena apa? Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, nggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.

Mahfud pun heran mengapa dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun. Di hadapan anggota Komisi III DPR, Mahfud menunjukkan sejumlah laporan dari BIN.

"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes," imbuh Mahfud sambil menunjukkan laporan dari BIN.




(dwr/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork