Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) selesai digelar. Pihak AG menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tadi seperti yang sudah disampaikan oleh temen-temen dari pengadilan, kami ikuti proses ini dengan sebaik mungkin. Banyak pihak juga yang terus mendoakan ini. Maka kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk untuk Ananda David pastinya," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Mangatta tak banyak bicara terkait dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kepada kliennya tersebut. Dia hanya mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok. (Eksepsi) besok saja kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), gagal lantaran pihak David menolak damai. Hakim memutuskan menggelar sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3).
Djuyamto mengatakan sidang perdana AG juga digelar secara tertutup. Dia mengatakan musyawarah diversi AG hanya berlangsung sekitar 30 menit.
"Dan sidang yang pertama itu dilakukan di Ruang Sidang 7 tapi dengan acara sidang secara tertutup," ujarnya.
Simak Video 'Keluarga David Tolak Damai, AG Jalani Sidang Perdana Hari Ini: