KLHK Tangani 1.338 Perkara Perusakan Hutan Sejak 2015 hingga 2023

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 14:31 WIB
Foto ilustrasi hutan: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya telah menangani 1.338 perkara pidana perusakan lingkungan. Sebanyak 190 perkara merupakan kasus perambahan hutan.

"Dari 2015 sampai 2023 bulan Maret ini, ada 1.338 perkara yang sudah P21. Lalu dari 1.338 ini, ada 190 perkara perambahan hutan," kata Ridho pada wartawan di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Ridho menjelaskan, 190 kasus perambahan hutan tersebut paling banyak terjadi di pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Dengan begitu pihaknya akan memperketat proses hukum dan penindakan kepada para pelaku.

"Menyebar, dari wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi. Paling banyak di 3 pulau itu," ujarnya.

"Pertama kami akan memperketat dalam penegakan hukum. Penindakan ini kita lakukan untuk langkah pencegahan. Agar jadi pembelajaran bagi pelaku," lanjutnya.

Ridho menjelaskan pihaknya juga akan mendukung pengelola kawasan dengan mengadakan patroli di kawasan konservasi. Selain itu, KLHK juga melibatkan masyarakat setempat dengan mensosialisasikan pengetahuan tentang kawasan tersebut.

"Kami akan mendukung pengelola kawasan, pemangku kawasan untuk melakukan patroli-patroli. Kami membackup mereka, Kemudian kami juga akan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi untuk bersama-sama menjaga kawasan tersebut. Dan kita juga harus lakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi bahwa ini adalah kawasan konservasi yang harus kita jaga dan lindungi," tuturnya.




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork