Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku perusakan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol, Bangka Belitung. Pelaku ditangkap karena membuka kawasan hutan di dua lokasi konservasi dengan luas tujuh hektar.
"Pelaku H alias A (40) telah melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di 2 lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan sekitar 5 Ha," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani pada wartawan di Gedung Kementerian LHK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Dalam pemeriksaannya ditemukan beberapa alat untuk menebang pohon dan beberapa jalan yang sudah dicor untuk memudahkan mobilitas pelaku dalam memindahkan kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan kegiatan pembukaan, kemudian menduduki kawasan hutan tersebut, kemudian melakukan penanaman di lokasi yang satu. Kemudian di lokasi yang lain, ditemukan tombak bekas tebangan, kemudian ada beberapa pondok dan cor jalan untuk menghubungkan lokasi satu dengan yang lain. Dan kita tidak menemukan alat berat dalam kasus ini," ungkapnya.
Ridho mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan adanya perusakan hutan. Lalu pihaknya langsung melakukan pengamanan hutan dan pemasangan palang peringatan di lokasi perambahan.
"Menindaklanjuti pengaduan tersebut tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan," tuturnya.
Dari kasus tersebut, H dijerat pasal tentang kehutanan dan Cita Kerja dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 5 Milyar.
"Pelaku H telah melanggar norma sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.
(idn/idn)