4 Fakta Mafia Travel Bikin Jemaah Umrah di Saudi Terlunta-lunta

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 21:11 WIB
Foto: Pemilik travel umrah yang telantarkan jemaah di Saudi (dok istimewa)
Jakarta -

Sejumlah jemaah umrah yang mengikuti agen travel umrah inisial PT NSWM terlantar di Arab Saudi. Mereka jadi korban penipuan dari pasangan suami istri pemilik PT NSWM.

Dari video yang dilihat detikcom, Selasa (28/3/2023), terlihat jemaah tengah terduduk di sebuah ruangan. Mereka menangis meminta pihak agen travel memulangkan mereka ke Indonesia.

"Pengin pulang, pengin pulang, ya Allah. Aku nggak mau di sini, Abi-Umi, Ya Allah," kata salah seorang jemaah sembari menangis.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh kepolisian, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lain dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 29 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Akan tetapi, mereka batal pulang lantaran visa bermasalah. Puluhan jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari di sana.

Setelah itu, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022. Namun tidak semuanya bisa pulang dan tersisa 16 anggota jemaah yang akhirnya terlunta-lunta di Saudi Arabia.

Foto: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Dok. Istimewa)

Berikut sejumlah fakta terkini seputar kasus mafia umrah tersebut:


1. Pemilik Travel Ditangkap

Pemilik agen perjalanan tersebut kini telah ditangkap. Kedua pelaku ternyata suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Selain mereka berdua, lanjut Hengki, satu orang lainnya bernama Hermansyah (59) juga telah ditangkap. Diketahui Hermansyah merupakan Direktur Utama PT NSWM, agen perjalanan umrah tersebut.

Saat ini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Simak Video: Diciduk! Ini Tampang Pasutri Mafia Umrah yang Telantarkan Jemaah di Saudi






(isa/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork