Pemilik Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Saudi Ternyata Residivis

Pemilik Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Saudi Ternyata Residivis

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 17:37 WIB
Pemilik travel umrah yang telantarkan jemaah di Saudi (dok istimewa)
Pemilik travel umrah yang menelantarkan jemaah di Saudi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap tiga pelaku kasus travel agent umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah. Salah satu pelaku yang juga pemilik agen travel bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) ternyata residivis kasus serupa.

"Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Joko menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu Mahfudz diketahui menjabat pimpinan di PT GAM. Dia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp 13-19 juta. Saat itu banyak calon anggota jemaah umrah yang sudah menyetorkan uang untuk umrah, namun gagal berangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus sebelumnya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi," ujarnya.

Setelah selesai menjalani hukum, Mahfudz membeli perusahaan PT NSWM dan menjalankan bisnis yang sama. Alih-alih sadar, Mahfudz kembali menipu para jemaah yang hendak ibadah umrah di Arab Saudi. Dalam kasus terbaru, sementara diketahui korban lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini, dan dia melakukan lagi," jelasnya.

Kini, Mahfudz dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. Selain itu, Dirut PT NSWM bernama Hermansyah (59) telah ditangkap.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Simak juga Video 'Tangisan Jemaah Umroh Terlantar Arab Saudi Ditipu Agen Travel':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads