David Disebut Alami Diffuse Axonal Injury Akibat Dianiaya Mario Dandy

David Disebut Alami Diffuse Axonal Injury Akibat Dianiaya Mario Dandy

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 20:17 WIB
Kuasa hukuman Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraeni (Wildan/detikcom)
Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraeni (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Cristalino David Ozora (17) disebut mengalami diffuse axonal injury setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20). Akibatnya kualitas hidup David menurun akibat tendangan hingga pukulan Mario.

"Tadi dokter sampaikan bahwa David terkena yang namanya diffuse axonal injury, di mana kualitas life-nya menurun," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Melissa menjelaskan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat menyarankan agar David diberikan pemenuhan medis dan pendidikan. Namun, lanjutnya, dokter menyampaikan diperkirakan David belum bisa menjalani proses pendidikan selama setahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi dokter menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan David menerima pendidikan dalam waktu singkat. Mungkin satu tahun ke depan, menurut dokter belum memungkinkan, tapi kita tidak tahu kuasa Tuhan karena dokter selama ini terus melakukan stimulasi-stimulasi terkait kesadaran kognitif," ujarnya.

Melissa mengatakan David sendiri sudah dirawat selama 37 hari setelah terjadi penganiayaan pada Senin (20/2) malam. Rencananya, pekan depan David akan menjalani perawatan stem cell setelah sebelumnya ditunda.

ADVERTISEMENT

"Jadi minggu depan akan dilakukan penyuntikan stem cell. Sebenarnya minggu lalu, tapi dokter membutuhkan observasi lebih lanjut untuk melakukan suntikan stem cell, baru akan dilakukan minggu depan," ujarnya.

Simak berita selengkapnya di sini.

Lihat Video: Tiga Poin Alasan Keluarga David Tolak Diversi di Sidang AG Besok!

[Gambas:Video 20detik]



Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy terjadi pada Senin (20/2) malam di Pesanggrahan, Jaksel. Saat itu, David sedang bermain ke rumah temannya berinisial RZ.

Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dan seorang pelaku dalam kasus ini yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19). Keduanya juga telah ditahan.

Selain itu, polisi menyatakan AG (15), pacar Mario Dandy, sebagai anak berkonflik hukum. AG segera disidang setelah keluarga David menolak perdamaian.

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Halaman 2 dari 2
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads