Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar Rabu (29/3) besok di PN Jaksel. Diversi itu tak akan dilanjutkan jika pihak David tetap menolak damai.
"Karena bagaimanapun, di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai, ya sudah, tidak ada diversi," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Djuyamto mengatakan pernyataan sikap pihak David menjadi faktor penting untuk menentukan berhasil atau tidaknya diversi tersebut. Dia mengimbau sikap tegas dari pihak David akan disampaikan dalam diversi besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu harus dinyatakan di musyawarah diversi itu. Karena apa, di situ nanti akan dibuat berita acara tentang pelaksanaan diversi. Yang hadir siapa saja, apa sikapnya dari keluarga korban, itu ditulis tegas. Bahkan kalau lisan juga bisa atau kemudian ada surat pernyataan secara tegas itu lebih bagus," ujarnya.
Dia menjelaskan hakim akan menentukan jadwal persidangan AG jika musyawarah diversi AG besok gagal. Diversi itu dinyatakan gagal jika pihak David menolak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
"Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang," ucapnya.
Sebelumnya, musyawarah diversi berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar besok (29/3/2023). Pengadilan telah mengganti hakim tunggal perkara tersebut dari Ketua PN Jaksel Saut Maruli menjadi Sri Wahyuni.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3).
Djuyamto menerangkan alasan penggantian tersebut. Dia menuturkan penggantian hakim tunggal yang menangani perkara AG dilakukan lantaran kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua PN Jaksel.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujarnya.
(maa/maa)