Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. KPK menyatakan uang itu dipakai Ben Brahim untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itulah Ben Brahim menerima sejumlah uang dari jajaran Pemkab Kapuas hingga pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta," ujar Johanis.
Johanis juga mengungkap peran aktif dari Ary Egahni dalam kasus yang menjerat suaminya. Ary Egahni diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
"AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," jelas Johanis.
Selain membayar 2 lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas-Istrinya Terima Rp 8,7 M
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Johanis.
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," tambahnya.
Ben Brahim dan Ary Egahni kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Keduanya akan menjalani penahanan di Rutan KPK.