LHKPN Bupati Kapuas Tersangka KPK Rp 8,72 M, Kalau Istrinya Segini

LHKPN Bupati Kapuas Tersangka KPK Rp 8,72 M, Kalau Istrinya Segini

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 14:18 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya bernama Ary Egahni Ben Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ben Brahim memiliki kekayaan senilai Rp 8,72 miliar.

Dilihat dari LHKPN 2022, kekayaan Ben Brahim didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan. Dia memiliki aset tanah di Palangkaraya dan Jakarta Barat. Jika ditotal aset tersebut senilai Rp 2.695.000.000.

Ben Brahim juga memiliki satu mobil senilai Rp 95.000.000. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 595.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Ben Brahim juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 5.317.133.408. Bupati Kapuas ini pun tidak memiliki utang. Artinya jika ditotal Ben Brahim memiliki kekayaan bersih senilai Rp 8.702.133.408.

Lalu berapa kekayaan dari istri Ben Brahim?

ADVERTISEMENT

Istri Ben Brahim, Ary Egahni, diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem. Dia memiliki kekayaan sebesar Rp 8.701.207.778.

Merujuk dari data LHKPN 2021 yang dilaporkan Ary Egahni, kekayaannya hampir setara dengan suaminya. Perbedaan mencolok hanya terdapat pada aset mobil yang dilaporkan Ary Egahni.

Aset tersebut lebih besar Rp 45 juta dari besaran nilai mobil suaminya. Mobil yang dilaporkan Ary Egahni diketahui memiliki nilai Rp 140 juta.

Anggota DPR RI dari Partai NasDem ini juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Palangkaraya. Kedua aset ini bernilai Rp 2.595.000.000.

Dia juga memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp 575.000.000 serta kas dan setara kas bernilai Rp 5.391.207.778. Jika ditotal Ary Egahni memiliki kekayaan sebesar Rp 8.701.207.778.

Tersangka Kasus Korupsi

KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada detikcom, Selasa (28/3/2023).

Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya sebagai utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksud oleh Bupati Kapuas beserta isterinya tersebut.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.

Simak juga Video 'Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads