Bupati Kapuas-Anggota DPR Bikin Daftar Pasutri Tersangka KPK Tambah Panjang

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 15:23 WIB
Foto: Ary Egahni Ben Bahat (Dok. KIP Kabupaten Kapuas)
Jakarta -

Pasangan suami istri, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Ben Brahim dan Ary Egahni menambah daftar panjang pasutri yang menjadi tersangka KPK.

Terkait kasus keduanya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkaranya. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali, Selasa (28/3).

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ali.

Terlepas dari itu, penetapan tersangka terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni ini menambah daftar panjang suami-istri yang dijerat KPK. Total setidaknya kini ada 15 pasangan suami-istri yang menjadi 'pasien' KPK.

1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

Simak juga Video 'Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK':






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork