Polisi: Kades Disuntik Mati Oleh Mantri di Serang Overdosis Obat Bius

Polisi: Kades Disuntik Mati Oleh Mantri di Serang Overdosis Obat Bius

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 13:43 WIB
Mantri yang Suntik Mati Kades di Serang
Foto: Bahtiar/detikcom
Jakarta -

Kades Curug Goong bernama Salamunasir, yang disuntik mati, ternyata overdosis rocuronium atau obat bius. Obat ini disuntikkan oleh tersangka mantri Suhendi melebihi batas normal sehingga sang kades tewas.

"Di darah, kemudian isi lambung serta organ empedu positif rocuronium, jadi identik dengan obat nomor 3 tadi (rocuronium)," kata Kasubdit Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Faizal Rachmad, Selasa (28/3/2023).

Jenis obat ini katanya untuk relaksasi bius. Biasanya digunakan oleh dokter spesialis anestesi dan bukan mantri biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dikhawatirkan kalau melampaui dosis meninggal dan ini terjadi karena overdosis sehingga meninggal korban," ujarnya.

Faizal mengatakan gejala yang ditimbulkan karena obat ini, adalah hilangnya kesadaran, pingsan dan kejang-kejang. Hal ini katanya sesuai dengan fakta laporan sesaat kejadian korban disuntikan rocuronium oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangan saksi ada buih di mulut, itu tanda-tanda overdosis," tambahnya.

Overdosis obat bius dan fakta di lapangan ini katanya sesuai dengan hasil forensik. Ada mekanisme penolakan di tubuh korban mulai dari keluar buih di mulut hingga hilang kesadaran.

"Dan ini memang tanda-tanda overdosis obat bius itu," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan pihaknya mengirimkan sampel organ saat uji forensik. Jadi kesimpulannya korban meninggal karena overdosis obat bius rocuronium dan bukan karena sidiadryl berdasarkan keterangan tersangka.

"Dan ini dalam pemeriksaan tersangka masih mutar sana-sini, tapi itu nanti tugas kami untuk pembuktian," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan detikcom, tersangka menyuntik korban pada Minggu (12/3). Pembunuhan ini didorong atas kecemburuan tersangka yang telah berselingkuh dengan istrinya. Korban dan istri tersangka memiliki hubungan selama 8 bulan.

"Kami temukan penyidikan hubungan antara istri Tersangka dan korban berlangsung lebih dari delapan bulan," kata Wakapolresta Serang AKBP Hujra pada Rabu (15/3).

(bri/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads