Polresta Serang Kota menghadirkan tersangka mantri Suhendi, yang menyuntik mati Kepala Desa Curug Goong, Kabupaten Serang, bernama Salamunasir. Pada hari ini, hasil uji forensik terhadap bahan cairan yang disuntikkan telah keluar dari Laboratorium Forensik Puslabfor Bareskrim Polri.
"Kurang lebih hampir 2 mingguan menunggu hasilnya. Alhamdulillah, pihak ahli forensik akan menyampaikan hasilnya," kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena, Selasa (28/3/2023).
Tersangka Suhendri mengenakan pakaian tahanan dari ruang tahanan Polresta. Ia mengenakan peci hitam saat tim penyidik membawanya ke ruang Satreskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hujra menambahkan pihaknya melakukan uji forensik dengan membawa sampel organ tubuh korban. Saat autopsi, beberapa organ tubuh dibawa untuk menentukan apa zat yang disuntikkan oleh tersangka.
"Untuk membantu kami melakukan pembuktian pembunuhan oleh Tersangka," ujar Hujra.
Di tempat sama, Kasubdit Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Faizal Rachmad mengatakan pihaknya memeriksa 11 barang bukti untuk membuktikan cairan apa yang disuntikkan oleh tersangka.
Barang bukti tersebut salah satunya adalah 1 buah ampul isi 33 cc berlabel Sidiadryl, ada 1 ampul Rocuronium, sampel darah, urine, empedu termasuk isi lambung korban. Dari hasil pemeriksaan, di dalam tubuh korban katanya ada bahan kimia yang menyebabkan kematian.
"Bahan kimia obat kita temukan,"' ujarnya.
Sebagaimana diberitakan detikcom, tersangka menyuntik korban pada Minggu (12/3). Pembunuhan ini didorong atas kecemburuan tersangka yang telah berselingkuh dengan istrinya. Korban dan istri tersangka memiliki hubungan selama 8 bulan.
"Kami temukan penyidikan hubungan antara istri Tersangka dan korban berlangsung lebih dari delapan bulan," kata Wakapolresta
Serang AKBP Hujra pada Rabu (15/3).
Lihat juga Video 'Nasib Istri Polisi Jadi Tersangka Usai Tuding Polisi Bunuh Kakaknya':