Natalia Rusli dilaporkan Verawaty Sanjaya, korban gagal bayar Koperasi Indosurya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada medio April-Juni 2020. Polisi menyebut Natalia belum disumpah sebagai pengacara saat memegang kuasa korban Indosurya tersebut.
"Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 16 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Andri menjelaskan hal itu diketahui dari keterangan Pengadilan Tinggi Banten. Natalia Rusli baru disumpah sebagai pengacara pada 16 September 2020 atau setelah beberapa bulan mendampingi korban Indosurya melapor ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 16 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," ucapnya.
Natalia Rusli Bantah Menipu
Sebelumnya, Natalia Rusli angkat bicara terkait kasus penipuan dan penggelapan yang kini menjeratnya. Kasus itu dilaporkan oleh mantan kliennya bernama Verawati Sanajaya.
Kasus ini berawal saat Natalia menerima tawaran untuk menjadi pengacara Verawati di kasus Indosurya pada 2020. Tugasnya saat itu berkaitan dengan pelaporan pidana kepada pimpinan Indosurya, Henry Surya, ke Bareskrim Polri.
"Di surat kuasa itu bisa saya buktikan tugas saya adalah pelaporan pidana untuk kasus Indosurya. Terlapor Henry Surya dan pelapor salah satunya Ibu Verawati Sanajaya dengan lawyer fee hanya Rp 15 juta saja," kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Tonton juga Video: COD HP Pakai Uang Palsu, Remaja di Rembang Diringkus
Natalia menilai telah melakukan tugasnya sebagai pengacara Verawati. Dia pun mengaku mendampingi mantan kliennya saat diperiksa di Bareskrim Polri pada Juni 2022 terkait laporan kepada pimpinan Indosurya.
Namun, polemik lalu muncul ketika Natalia dituding memfasilitasi perdamaian antara Indosurya dengan mantan kliennya. Natalia dituding turut meminta imbalan terkait upaya perdamaian tersebut.
"Kalau di dalam pelaporan tiba-tiba pihak Indosurya menghubungi saya untuk berdamai, perdamaian itu terjadi atau tidak terjadi bukan ranah tanggung jawab saya lagi. Tugas saya sebagai pengacara hanya untuk melaporkan," katanya.
Natalia membantah menerima imbalan dari Indosurya. Dia pun mengklaim telah membayarkan ganti rugi kepada pihak Verawati tiga kali lipat dari lawyer fee yang diterimanya.
"Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, 'kita damai aja deh'. Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah sekarang penipuannya di mana," katanya.
"Tapi dipelintir oleh grup-grup itu seolah-olah saya melakukan penipuan. Kan bisa dilihat dari surat kuasa, apa sih job desk Natalia Rusli di surat kuasa itu. Dan harus dijelaskan bahwa uang Verawati Sanjaya yang kerugiannya Rp 15 juta saya sudah kembalikan Rp 45 juta, tiga kali lipat dan sudah diterima," tambahnya.