Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 15:48 WIB
Gedung Kejati DKI (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan rekannya, Shane Lukas (19), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Berkas tersebut masih diteliti jaksa.

"Masih tahap penelitian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Senin (27/3/2023).

Berkas perkara tersebut sendiri dilimpahkan pada Selasa (21/3) pekan lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil penelitian jaksa. Pihaknya akan melengkapi berkas perkara jika terdapat kekurangan nantinya.

"JPU (jaksa penuntut umum) akan mempelajari secara formil dan materiil yang sudah dilimpahkan dari penyidik. Kita tunggu hasilnya, tentu ini bagian dari penyidikan," ujarnya.

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.

Ancaman Pasal Lebih Berat

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru. Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Simak berita selanjutnya di halaman selanjutnya.




(mea/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork