50 Plastik Ciu Disita Polisi di Tangerang, Sering Dipakai Pelaku Tawuran

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 13:22 WIB
Polisi menyita 50 bungkus plastik ciu dari sebuah kontrakan di Tangerang (Foto: Dok. Istimewa)
Tangerang -

Polisi mengamankan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu dari seorang pelaku berinisial BS (21) di Jatiuwung, Kota Tangerang. Pelaku menjual miras tersebut tanpa izin dan disimpan di dalam kontrakan.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan awalnya kasus ini terungkap dari adanya laporan warga ke polisi RW. Warga melapor terkait BS yang menjual miras di sebuah kontrakan di Kampung Ledug, Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Awalnya, polisi RW yang bertugas di RW 03 di kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran miras," kata Zain dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Usai mendapat laporan, polisi RW Iptu Dede Mastur menghubungi Satreskrim Polres Metro Tangerang kota. Setelahnya tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi dan ditemukan puluhan kantong minuman beralkohol.

"Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko langsung mendatangi kontrakan terduga pelaku BS, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik," kata dia.

Zain mengatakan untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras ke dalam plastik. Pelaku juga telah mengakui miras tersebut adalah miliknya.

Zain juga mengungkap banyak warga yang resah atas beredarnya minuman keras tersebut. Sebab, berdasarkan laporan warga, banyak sekelompok remaja yang mengkonsumsi miras dari BS sebelum tawuran.

"Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS," katanya.

Kini barang bukti miras dan pelaku di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diperiksa terkait asal-usul miras yang dijualnya.

"Selanjutnya barang bukti miras jenis ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul," pungkasnya.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork