Sidang tuntutan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang juga menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai. AKBP Dody hadir secara langsung dalam persidangan ini.
Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Sidang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.
"Dody Prawiranegara sehat?" tanya hakim Jon.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.
Istri Dody Rakhma Darma Putri dan ibunda Dody, Endang Sriwahyuningsih, hadir di ruang sidang.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa sebelumnya.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Layak Dapat Tuntutan Tertinggi':
(haf/haf)