Akhir Tahun Firli Bahuri cs Tuntas Menjabat, Big Fish Kapan Dijerat?

Akhir Tahun Firli Bahuri cs Tuntas Menjabat, Big Fish Kapan Dijerat?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 26 Mar 2023 14:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan berakhir pada tahun ini. Namun, KPK hingga kini belum mengungkap kasus besar atau kasus yang melibatkan koruptor kelas kakap. Jadi, kapan KPK bakal menjerat 'big fish'?

Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk berakhir tahun ini. Pimpinan KPK saat ini dipilih dan diambil sumpahnya pada 20 Desember 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat awal terpilih, pimpinan KPK diisi oleh Firli Bahuri sebagai Ketua serta Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua.

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanannya, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK karena terjerat kasus pelanggaran etik. Ia kemudian digantikan Johanis Tanak.

Jika mengacu pada UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun sebagaimana diatur dalam UU KPK. Artinya, masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini. Firli Bahuri cs bakal purnatugas pada 20 Desember 2023.

Resolusi Firli di Akhir Masa Jabatan

Saat memasuki awal tahun akhir masa jabatannya, Firli mengaku ingin fokus. Dia mengatakan akan bertugas hingga akhir.

"Prinsipnya, saya akan selesaikan tugas saya selaku Ketua KPK sampai Desember 2023 dengan sungguh-sungguh. Pada rentang waktu tersisa tersebut, saya pastikan tidak akan ada proses penegakan hukum yang cacat hukum di KPK," tutup Firli kepada detikcom, Sabtu (7/1/2023)

Firli saat itu tidak mengungkap soal rencananya menjerat 'big fish'.

Simak juga Video: Survei LSP: 97% Warga Kenal Prabowo, Anies-Ganjar di Angka 89%

[Gambas:Video 20detik]




KPK Belum Jerat 'Big Fish'

Kondisi ini pun disinggung oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dia menyayangkan KPK saat ini masih berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi. Tumpak berharap KPK seharusnya bisa menangkap ikan yang lebih besar.

"Secara umum sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'The Big Fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK," kata Tumpak di kanal YouTube KPK seperti dikutip, Minggu (26/3/2023).

Hal itu disampaikan Tumpak dalam acara 'Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK'. Tumpak mengatakan KPK saat ini lebih sering melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan atau OTT.

"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya," kata Tumpak.

Tumpak lantas berkaca pada apa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Kejagung saat ini malah lebih dulu mengusut kasus-kasus besar.

"Apakah memang kita belum mampu mencari kasus-kasus yang gede-gede seperti yang dilakukan katakanlah di Kejaksaan Agung, banyak kasus-kasus besar yang diungkapkan. KPK harusnya bisa menurut saya harusnya bisa seperti apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu," ucap Tumpak.

Terlebih, menurut Tumpak, KPK dalam pemberantasan korupsi disebut sebagai supervisor. Namun bila kondisinya seperti ini, sungguh disayangkan.

"Kalau sama aja, masa kita jadi supervisor? Kalau kita lebih rendah, lebih parah lagi, ya, kan?" kata Tumpak.

Halaman 3 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads