Kejagung Tangani Kasus Kerugian Negara Capai Rp 144 T Lebih di 2022

ADVERTISEMENT

Kejagung Tangani Kasus Kerugian Negara Capai Rp 144 T Lebih di 2022

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 23:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Jajaran Jaksa Agung bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani perkara-perkara megakorupsi seperti Jiwasraya, Asabri hingga kasus Surya Darmadi. Total kerugian negara dan perekonomian negara yang ditanganinya mencapai lebih dari Rp 144 triliun sepanjang tahun 2022.

"Kejaksaan Agung boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022 terhadap kasus besar (big fish) yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya tentang refleksi capaian akhir tahun Kejagung, Jumat (30/12/2022).

Kejagung telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa. Adapun nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara tersebut telah dihitung oleh ahli.

Sebagai berikut:

1. Tahap Penyidikan
Pada tahap penyidikan tim jajaran Pidsus Kejagung menangani 85 perkara. Sementara itu total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berhasil diselamatkan pada tahap penyidikan sebesar Rp 21.141.185.272.031,90. Selain itu ada juga yang dalam bentuk mata uang asing.

"Dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 21.141.185.272.031,90, USD 11.400.813,57 dan SGD 646,04," ujar Ketut.

2. Tahap Penuntutan
Selain itu pada tahap Penuntutan Kejagung menangani 80 perkara termasuk 6 Terdakwa Korporasi. Adapun total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan mencapai ratusan triliun.

"Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp 144.215.249.106.909 dan USD 61.948.551," kata Ketut.

Sementara itu, pada kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jampidsus Kejagung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia menangani 1.847 perkara di tingkat penyelidikan, 1.689 perkara di tingkat penyidikan, 1.943 perkara di tingkat penuntutan, dan 1.669 Perkara dilakukan tahap eksekusi.

Sementara itu berdasarkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, tim Kejagung menangani kasus dengan humanis, yaitu yang terkait kerugian yang banyak dan berdampak langsung ke masyarakat.

"Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas," katanya.

"Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ujarnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT