Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengakui kesalahan usai diperiksa KPK dalam kasus pemerasan pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker. Dulu, Noel juga sempat minta pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan tersangka.
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Dia diduga menerima Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.
Pada Selasa (2/9/2025), Noel diperiksa perdana usai menjadi tersangka. Noel mengakui kesalahannya saat diperiksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Noel mengaku tak akan melawan penetapan tersangkanya. Dia menyatakan tak mau mengajukan praperadilan.
"Nggak nggak, nggak usah (praperadilan)," sebutnya.
Simak juga Video 'Prabowo Sindir Noel Kena OTT KPK: Saya Agak Malu':
Noel Sempat Minta Pengampunan
KPK mengumumkan penetapan tersangka Noel pada Jumat (22/8) lalu. Neol jadi tersangka usai terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Noel meminta amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasusnya. Ia menyampaikan permintaan itu ketika digiring menuju mobil tahanan KPK bersama 10 tersangka lainnya.
"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8).
Tak hanya itu, Noel juga sempat mengklaim dirinya tidak kena OTT KPK.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," imbuh Noel.
Ia juga menegaskan kasus yang dihadapinya bukan terkait pemerasan. Dia pun menyinggung narasi kotor.
"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata dia.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo ternyata sudah meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker. Prabowo juga mendukung proses hukum terhadap Noel.
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8).
Prabowo juga menolak memberikan amnesti kepada Noel. Hal itu diungkap oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
Hasan Nasbi memastikan pemerintah menyerahkan proses hukum kepada KPK. Pemerintah juga mendukung kasus dugaan pemerasan ini terungkap dengan jelas.
"Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8).
Dia mengatakan Prabowo sering mengingatkan bawahannya untuk bekerja keras dan tidak melakukan korupsi. Menurutnya, peringatan itu sering diucap Prabowo.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius," tegasnya," katanya.
Hasan pun memastikan Prabowo tidak akan membela siapa pun anak buahnya yang terlibat korupsi. Prabowo, katanya, menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," tegasnya.
Tonton juga video "Prabowo Resmi Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer" di sini:
Kasus Sertifikasi K3
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total duit terkumpul Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap Noel menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.
"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara," kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
Setyo mengatakan Noel menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1.β β Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2.β β Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3.β β Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
4.β β Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5.β β Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6.β β Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7.β β Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8.β β Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9.β β Supriadi selaku Koordinator
10.β β Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11.β β Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.