Polisi mengamankan seorang pria di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Diketahui obat tersebut dijual di toko kelontong miliknya.
"Telah diamankan seorang pedagang kelontong yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).
Tedjo mengatakan tersangka AP (23) diamankan pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Tedjo menyebut pihaknya mendapat laporan terkait penjualan obat-obatan terlarang di warung kelontong tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diciduk, dalam warung tersebut terdapat beberapa jenis obat terlarang, dari Tramadol hingga Alprazolam. Selanjutnya, tersangka AP dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.
"Barang bukti Tramadol, Aplrazolam, Trihex. Dengan jumlah keseluruhan 98 strip atau lembar," ujarnya.
Tedjo mengatakan pengungkapan kasus sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, terkait pengawasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Giat tersebut penting dilakukan menilai obat-obatan terlarang bisa menjadi pemicu terjadinya kejahatannya lain.
"Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter," pungkasnya.
Lihat juga Video: 12 Orang Dibekuk, Hendak Edarkan 12 Ribu Obat Terlarang di Cianjur