Polisi menangkap pengedar tembakau sintetis (sinte), Muhammad Rachman Fauzi (23), di pinggir jalan di Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Sebanyak 847 gram tembakau sintetis disita.
Penangkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis sinte di wilayah hukum Polres Metro Bekasi melalui akun Instagram. Setelah ditelusuri, pengedar itu teridentifikasi sebagai pria berinisial MRF.
"Pada tanggal 8 Maret 2023 diamankan seseorang bernama Saudara Muhammad Rachman Fauzi di sekitar Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi rupanya menjual sinte lewat akun Instagramnya. Setelah diinterogasi, Fauzi rupanya juga mendapatkan sinte dengan cara membeli lewat Instagram.
Polisi lalu menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tembakau sintetis 847 gram, bibit sintetis 797,59 gram, alkohol warna putih 4 botol, 1 ponsel, dan lain-lain.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 1 miliar," terang Hotma.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
2 Pengedar Tramadol Dibekuk
Selain itu, Polres Metro Bekasi membekuk dua pengedar obat keras Tramadol dan Heximer. Keduanya adalah Muksalmina (22) dan Muhammad Iqbal (25).
Kasus ini terungkap bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahan obat keras dan tidak memiliki izin edar. Setelah diselidiki, polisi menangkap kedua pelaku.
"Pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekitar jam 22.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Hotma.
Keduanya ditangkap di Jalan Karang Satria, Desa Karang Satria, Tambun Utara. Polisi lalu menggeledah tempat tinggal keduanya.
"Ditemukan barang bukti berupa obat keras yang tidak memiliki izin edar berupa Tramadol dan Heximer," jelas Hotma.
Kedua pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Sub Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(isa/mei)